Wakil Bupati Murung Raya sekaligus sebagai Wakil Ketua Umum Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor menyampaikan Kami berharap kepada masyarakat agar bisa maklum dan memahami kebijakan ini, Ungkapnya
“Perpanjangan masa penyekatan, tentu pihaknya bekerjasama dengan TNI, POLRI, Satpol-PP, Dishub dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan arus balik usai lebaran, bagi masyarakat diluar Murung Raya yang tidak dapat memenuhi prosedur kesehatan akan diberikan sanksi putar balik oleh petugas posko di lapangan.” Ucapnya
Sedangkan masyarakat yang berkependudukan Murung Raya yang memasuki wilayah Kota Puruk Cahu yang tidak memenuhi prosedur kesehatan langsung dilakukan Tes Swab Antigen ditempat secara acak sampel dalam satu keluarga.
Ia juga menegaskan “Hal ini kita lakukan sebagai misi kemanusian untuk mengurangi terpaparnya masyarakat kita dari Covid- 19,” Tambahnya
Dan kita selaku Pemerintah, bukan berarti untuk menghalang-halangi masyarakat bertemu keluarganya usai merayakan lebaran idulfitri, namun ini kita lakukan demi keselamatan dan kesehatan kita bersama. Pungkasnya (MC_Diskominfosp:rfa)
]]>