MC_Murung Raya – Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor membuka kegiatan orientasi 38 orang calon tenaga kontrak UPTD RSUD Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, bertempat di aula B Kantor Bupati Murung Raya. Kegiatan orientasi ini akan dilaksanakan oleh UPTD RSUD Puruk Cahu selama tiga kedepan, Senin (17/1/2022).
Selain itu orientasi ini diikuti Staf Tenaga Kontrak UPTD RSUD Puruk Cahu yang berjumlah 13 orang yang terdiri dari Dokter 3 orang, Clening Service 2 orang, Porter 2 orang, Administrasi 2 orang, S1 1 orang, D3 1 orang, Tukang Air 1 orang sehingga semua yang ikut kegiatan orientasi ini adalah 51 orang.
Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu dr. Debi Rumondang Siregar dalam sambutannya menyampaikan, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan adalah komponen kunci untuk menggerakan pembangunan kesehatan. SDM kesehatan berperan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal.
dr. Debi menjelaskan, dalam rekrutmen calon pegawai kontrak UPTD RSUD Puruk Cahu, ada beberapa tahap seleksi yaitu pengumuman, pendaftaran, pengumuman seleksi administrasi, tes online, pengumuman hasil tes online, tes wawancara, pengumuman tes wawancara, orientasi umum dan khusus, pengumuman akhir/ kelulusan, penandatanganan fakta integritas dan kontrak dan 1 februari 2022 yang berhasil lulus sudah bisa bekerja di UPDT RSUD Puruk Cahu.
Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor dalam sambutannya menyampaikan, peningkatan mutu pelayanan rumah sakit merupakan hal yang sangat penting serta menjadi skala prioritas yang perlu diperhatikan, karena rumah sakit merupakan suatu wadah atau tempat dalam memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya. Hal tersebut dikarenakan sasaran kegiatannya menyangkut keselamatan jiwa manusia, maka semua bentuk pelayanan di rumah sakit harus bermutu tinggi.
Rejikinoor mengingatkan, kiranya RSUD Puruk Cahu selalu berupaya mengembangkan inovasi pelayanannya, sehingga tingkat kepercayaan dan kemanfaatan terhadap Fasilitas Pemerintah semakin membudaya dan dipercaya. Hal ini menyangkut adanya Inovasi pelayanan yang juga merupakan kewajiban instansi pemerintah yang diamanatkan UU Nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, Inpres Nomor 3 tahun 2003 tentang E-Government serta Permenpan nomor 30 tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.
“Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Tidak lupa saya sampaikan, untuk tetap senantiasa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, sekali lagi saya ucapkan selamat dan sukses, semoga kalian bisa menjalankan tugas sebaik mungkin, mampu menaati peraturan, prosedur pekerjaan dan lekas menyesuaikan diri baik dengan lingkungan maupun rekan kerja. Semoga dapat melaksanakan amanah sebagai pelayan dan abdi masyarakat. Semoga keberadaan saudara/saudari akan memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas pada unit kerja dimana saudara ditempatkan,” kata Rejikinoor.
Turut hadir dalam kesempatan ini Kadis Kesehatan Kab.Mura dr. Suria Siri, Kadis Kominfo SP Kab.Mura Bimo Santoso, Kepala BPKAD Kab.Mura Patusiadi, Kepala BKPSDM Kab.Mura Lentine Miraya, peserta orientasi dan tamu undangan lainnya. (DiskominfoSP_Nof).