Search
Close this search box.

Adalah Salah Satu Kontributor Media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian

Wakil Bupati Murung Raya Ikuti Rakorsus Bersama Menkopulhukam Secara Virtual

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email
Twitter
MC-Murung Raya- Wabup Murung Raya (Mura) Rejikinoor mengikuti Video conference rakor khusus (rakorkus) bersama Kemenko Polhukam RI membahas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19., di aula Setda Kab. Mura, Kamis 13 Agustus 2020.


Hadir dalam dalam kegiatan tersebut, Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara, Sekda Mura, Hermon, Pabung / Danramil Murung Kapten Inf Trio Pramono, Asisten I sekaligus Plt. Kesbangpol, Serampang, Kasatpol PP Damkar Iskandar.
Turut hadir Kadis Kominfo SP, Bimo Santoso, Direktur RSUD Mathin Maha, Pejabat dari BPBD, Kabag Hukum Setda Sinar Gumeri.
Rakorsus dipimpin langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan Narasumber Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana. Rakorsus selain diikuti Pimpinan Kementerian/ Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.
Menko Polhukam Prof. Mohammad Mahfud M.D. yang memimpin rakor menindaklanjuti Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sementara Mendagri Prof. Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan. Selain itu menurut Mendagri pemerintah daerah mesti membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di Tengah Pandemi Covid-19.
Wabup Mura Rejikinoor, menjelaskan sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 ini telah ditegaskan tugas masing-masing dalam penanganan, pencegahan serta penanggulangan wabah Covid-19. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Polri, TNI dan masyarakat harus bersinergi dalam mendukung pemerintah Murung Raya dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 dalam menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini. (MC DiskominfoSP Mura)

]]>

Populer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *