MC_Murung Raya- Wakil Bupati Murung Raya secara resmi membuka acara sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak tentang harta yang berlangsung dilaksanakan di Aula Ged. B Setda Kab. Murung Raya Jl. Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Rabu (8/6/2022).
Kepala Kantor KPP Pratama Muara Teweh Andi Mujahid Pulungan menuturkan “Program pengungkapan sukarela ialah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sukarela,” Terangnya
Program pengungkapan sukarela ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan/mengungkapkan kembali kewajiban-kewajiban wajib pajak dalam mendukung pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.
Tentu pula, “kami sangat berterima kasih kepada masyarakat selaku wajib pajak atas kontribusinya yang aktif selama ini.” Ucap Andi
“Sosialisasi program pengungkapan sukarela suatu serangkaian kegiatan meningkatkan ekonomi, hampir 2 tahun dunia usaha sangat terpukul adanya pandemi Covid-19 menghimptit keadaan untuk pengumpulan pajak,” Jelas Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor
Sehingga masalah pengumpulan pajak harta, wajib dilaksanakan oleh peserta wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 serta tidak dikenakan sanksi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi wajib pajak yang meluangkan waktunya dan berkesempatan mengikuti serangkaian PPS agar mengikuti dengan baik.
Sehingga apa yang diharapkan terhadap pemahaman wajib pajak yang dibayarkan dapat diketahui tujuan dan fungsinya untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi masyarakat secara nasional usai pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Murung Raya. Kata Rejikinoor (MC_DiskomifoSP-rfa).